TUGAS POKOK DAN FUNGSI ( TUPOKSI )
KELURAHAN IMOPURO KECAMATAN METRO PUSAT
KOTA METRO
Lurah mempunyai tugas pokok : Melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Lurah mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerah dan tugas umum Pemerintahan serta pembinaan keagamaan dan pembinaan politik dalam negeri;
- Pembinaan Bidang Pertanahan ;
- Pembinaan Pelaksanaan Pembangunan ;
- Pembinaan pengembangan Perekonomian dan Kesejahteraan ;
- Pembinaan dan Ketertiban Wilayah ;
- Penyusunan Program Pembinaan Administrasi Ketatausahaan dan Rumah Tangga.
SEKRETARIAT KELURAHAN
Sekretariat mempunyai tugas: melakukan pembinaan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan rumah tangga, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana pengendalian dan evaluasi kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
- Menyusun rencana dan pembinaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga ;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas : menyusun rencana dan penyiapan adminstrasi penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembinaan, penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan administrasi kependudukan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun Program penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan tugas-tugas Pemerintah;
- Menyusun Program pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- Menyusun Program serta pembinaan administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Melaksanakan pencatatan, pengumpulan serta pengolahan data dan pelaporan mutasi penduduk dan catatan sipil;
- Pembinaan Bidang Pertanahan.
SEKSI EKBANG
Seksi Perekonomian mempunyai tugas : menyusun rencana dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan perekonomian rakyat, pengembangan koperasi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, mengkoordinasikan penyusunan rencana dan penyiapan administrasi dalam rangka evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta membina potensi swadaya masyarakat, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun Program pembinaan dan pengembangan potensi serta kegiatan perekonomian rakyat ( petani, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kecil, kerajinan, perbanka serta meningkatkan kelancaran distribusi dan produksi;
- Menyusun Program pembinaan dan pengembangan perkoperasian, sistem arisan, perkreditan rakyat dan usaha-usaha informal serta lembaga ekonomi dan usaha bersama;
- Menyusun Program pembinaan/ pengembangan potensi sumber sumber Pendapatan Asli Daerah, peningkatan efektifitas dan efisiensi ) pemasukan, Pendapatan Asli Daerah serta tertib Administrasi;
- Menyusun Program koordinasi rencana pembangunan;
- Menyusun Program evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan, serta memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan kelurahan ;
- Menyusun Program pembinaan potensi swadaya masyarakat.
SEKSI KESRA
Seksi KESRA mempunyai tugas : menyusun rencana serta mengkoordinasikan kegiatan pembinaan kesejahteraan masyarakat, sosial dan lingkungan hidup, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
- Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan masyarakat;
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
- Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi kemasyarakatan lainnya;
- Membina kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sadaqah;
- Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI).