Kelurahan Imopuro

Kec. Metro Pusat, Kab. Metro
Prov. Lampung

Loading

Kelurahan Imopuro

Hari Libur Nasional

Idul Adha (Lebaran Haji)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kabupaten Metro Provinsi Lampung

Berita Kelurahan

Komentar Terbaru

Pada hari ini, 31 Juli 2024, Kasi Kesra Kelurahan Imopuro " LIDIA LAILA" menghadiri Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Aula Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.17 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.

Kepala Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro membuka acara menjelaskan tentang pencegahan kekerasan terhadap anak, ada Undang-undang Perlindungan Anak jadi setiap orang dilarang membiarkan, menyuruh atau turut serta melakukan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Ada 2 Materi yang disampaikan oleh kedua Narasumber yaitu dari Kajari Metro "NURVITA KUSUMAWARDANI, S.H. dan dari Polres Metro "AIPTU DEVI SURYANTI, S.Ap, kesimpulan dari kedua Narasumber, bahwa Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan bagi kelangsungan hidup manusia, sesuai dengan Pasal 28b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012.
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah Keseluruhan Proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan keadilan Restorative Justice dengan diversi merupakan pilihan yang utama.

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, korban dan masyarakat.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Seorang anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak, untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk : Pengembalian kerugian, rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kepada Orang Tua.
Akan tetapi, apabila diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan diduga melakukan tindak pidana sehingga proses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan.

Beri Komentar

Kelurahan

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kelurahan untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kelurahan

Pj. Lurah

MARYANI, ST

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ASIH TRIANTI, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Staf Kesra 1

DWI SESVARINI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Staf Ekbang 1

JALILI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

LIDIA LAILA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SRI NURITA, S.P,MM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Ekbang

KUSYATWATI, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Staf Pemerintahan 1

TUNGGAL

Tidak Ada di Kantor

Staf Pemerintahan 2

DWI ISTIQOMAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Kesra 2

AGUS AL AZIM

Tidak Ada di Kantor

Staf Ekbang 2

NOVITA DIAN UTARI

Tidak Ada di Kantor

Staf Seklur

MONICKA OKRI PUTRI, SE

Tidak Ada di Kantor

Staf Ekbang 3

ARI FIRNANDO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 148
Kemarin : 266
Total Pengunjung : 12.672
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.13
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Kelurahan

MARYANI, ST

Pj. Lurah


Tidak Ada di Kantor

ASIH TRIANTI, S.IP

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

DWI SESVARINI, A.Md

Staf Kesra 1
Tidak Ada di Kantor

JALILI

Staf Ekbang 1
Tidak Ada di Kantor

LIDIA LAILA

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SRI NURITA, S.P,MM

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KUSYATWATI, S.IP

Kasi Ekbang
Tidak Ada di Kantor

TUNGGAL

Staf Pemerintahan 1
Tidak Ada di Kantor

DWI ISTIQOMAH

Staf Pemerintahan 2
Tidak Ada di Kantor

AGUS AL AZIM

Staf Kesra 2
Tidak Ada di Kantor

NOVITA DIAN UTARI

Staf Ekbang 2
Tidak Ada di Kantor

MONICKA OKRI PUTRI, SE

Staf Seklur
Tidak Ada di Kantor

ARI FIRNANDO

Staf Ekbang 3
Tidak Ada di Kantor