Kelurahan Imopuro---
Pelaksanaan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas ( KKB ) Imopuro berlangsung selama 3 hari dari tanggal 5 November, 10 November dan 13 November 2025 dihadiri oleh 7 Tim Pengurus Pokja Kampung KB. Pokja Kampung KB bertujuan untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan program Keluarga Berencana ( KB ) di tingkat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mewujudkan keluarga kecil berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Tujuannya mencakup peningkatan pengetahuan tentang KB, pelayanan kesehatan reproduksi, dukungan kesejahteraan keluarga, peningkatan lingkungan dan partisipasi masayarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
5 Indikator dari Pokja Kampung KB yang diprioritaskan :
- Pelaksanaan Mekanisme Operasional ( Mekanisme Operasional adalah tahapan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang terdiri dari 5 tahapan, yaitu Perencanaan dengan pembuatan Rencana Kerja Masyarakat, rapat Koordinasi dengan lintas sektor, sosialisasi kegiatan, monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan )
- Pelaksanaan Program Penyediaan Data dan Administrasi Kependudukan ( Terlaksananya program penyediaan data dan administrasi kependudukan melalui kegiatan : Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga ( Rumah Dataku), kelompok kegiatan masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, analisis, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan, pelayanan administrasi kependudukan ( KK/Akte Kelahiran/Akte Kematian ).
- Pelaksanaan Program Penguatan Advokasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ( GERMAS ) dan Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat adalah Program Gerakan Hidup Sehat ( GERMAS ), jika sudah melakukan kegiatan tersebut dianggap sudah terlaksana yaitu Melakukan aktifitas fisik, budayakan makan buah dan sayur tiap hari, tidak merokok, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala,menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan jamban sehat.Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK), jika sudah melakukan salah satu Kegiatan berikut dianggap sudah terlaksana yaitu Keluarga mengikuti Program KB, ibu bersalin pada fasilitas pelayanan kesehatan, bayi mendapat imunisasi dasar lengkap, bayi diberikan ASI Eksklusif selama 6 bulan, balita dipantau pertumbuhannya setiap bulan, penderita TB Paru berobat sesuai standar, penderita hipertensi berobat secara teratur, penderita gangguann jiwa berat mendapat pengobatan dan tidak ditelantarkan, tidak ada anggota keluarga yang merokok, keluarga mempunyai akses air bersih, keluarga mempunyai akses dan menggunakan jamban sehat, sekeluarga menjadi anggota JKN ( perlu konfirmasi ), Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, PIK Remaja, KIE Kespro dan KB, Bimbingan, penyuluhan dan konsultasi keagamaan, Bimbingan Teknis pelaksanaan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan, dan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) serta implementasi rumah tanpa asap rokok.
- Pelaksanaan Program Peningkatan akses dan pelayanan kesehatan termasuk KB dan Kespro bersumber dana Masyarakat meliputi Edukasi kesehatan ibu hamil, balita, remaja dan lansia, Melakukan pembinaan posyandu, Melaksanakan posyandu aktif, Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga ( P2K2 ) dengan modul kesehatan dan gizi pada Program Keluarga Harapan ( PKH ) bagi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang dilakukan/dikooordinasikan oleh Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ).Jenis Pelayanan PSM : Pendampingan Sosial, Penyuluh Sosial, Informasi, Konsultasi, Mediasi dan Jenis Pelayanan Sosial Lainnya.
- Pelaksanaan Program Pendampingan dan Pelayanan pada Keluarga dengan Risiko kejadian Stunting ( Terlaksananya program pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan risiko kejadian stunting melalui kegiatan meliputi Screening kesehatan bagi Calon Pengantin ( Catin ), Pendampingan Ibu Hamil, Pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan ibu hamil, pemberian tambahan asupan gizi bagi ibu hamil KEK, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita, pemberian makanan tambahan bagi usia 6-23 bulan, pendampingan balita 24-59 bulan dengan gizi kurang, penanganan tata laksana gizi buruk pada balita, pemberian tambahan asupan gizi pada balita dengan status gizi kurang, pelayanan KB pasca persalinan, pemberian bantuan pangan sealin beras dan telor, pendampingan ibu dan keluarga balita meliputi pemenuhan gizi, dapur sehat atasi Stunting ( DASHAT )