Kelurahan Imopuro-
Hari ini, Selasa, 25 November 2025 diadakan Acara Sosialisasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak ( KRPPA ) 2025,di hadiri oleh 20 Kader SAPA dan 20 Kader KRPPA yang terdiri dari Puskesmas,Ketua TP.PKK, Pengurus Puspaga Omah Peluk, Kader Posyandu, Forum Anak, LPM,Tokoh Agama, Penyuluh Agama, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna menjadi peserta Sosialisasi KRPPA.
Kelurahan Imopuro telah memenuhi indikator KRPPA dan harapannya mampu mendorong terpenuhinya dan terlindunginya hak hak perempuan dan anak dari semua bentuk kekerasan yang terjadi di Masyarakat. KRPPA menjadi langkah awal yang berkelanjutan melibatkan forum perempuan dan anak dalam pemenuhan haknya, termasuk dengan melibatkan relawan Perempuan dan Peduli Anak ( SAPA ).
Dr.ASRIN, S.Kep,MM merupakan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung memaparkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Metro pada Bulan Oktober 2025 sebanyak 16 Kasus, Nikah dan Cerai di Kota Metro dari 1.012 orang melakukan pernikahan sebanyak 352 orang mengalami perceraian.
Dasar Hukum :Perlindungan dan pemenuhan hak yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan dan anak telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, UU Ratifikasi CEDAW, UU Penghapusan KDRT, UU Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan, Keppres Ratifikasi KHA, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/514/V.09/HK/2025 ttg penetapan Ruang Bersama Indonesia Desa TAPIS Prov. Lpg thn 2025, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/259/V.08/HK/2022 Ttg Penetapan desa wilayah model DRPPA serta desa konvergensi penanganan dan pencegahan stunting Prov. Lampung, Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021tentang Penetapan Kab/Kota wilayah model DRPP, Keputusan Bersama KDPDTT dan KPPPA No.329 & 1/2023 ttg Pedoman Pelaksanaan DRPPPA.
Tugas Utama Relawan SAPA adalah :
1.Memberikan Penyadaran kepada seluruh lapisan Masyarakat
2.Memfasilitasi peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Perempuan dan Anak
3.Sebagai Fasilitator, Mediator dan Motivator Pejuang Kemandirian Perempuan dan Kepedulian terhadap Anak-anak
Pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam membantu Kegiatan Relawan SAPA
1.Aparat Pemerintahan Desa
2.Kelembagaan Masyarakat Desa
3.Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat, dll
4.Tokoh Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru-guru dan Komite Sekolah, Pemerhati Anak dll
5.Babinsa/Babinkamtibmas
6.Pegawai Puskesmas
7.Pegawai KUA
Lingkup Kegiatan Relawan SAPA
- Sosialisasi/Penyuluhan/Pelatihan,Sosialisasi Kepemimpinan Perempuan di Lembaga, Sosialisasi Tugas dan Tanggung Jawab Orang Tua, Sosialisasi Keterampilan Pengasuhan Anak, Sosialisasi tentang Hak-Hak Anak, Pelatihan tentang Kewira-usahaan, Pelatihan Digital Marketing dan lain-lain, Pelatihan Kepemimpinan bagi Calon Kepala Desa/Legislatif, Sosialisasi pengiriman Pekerja ke Luar Negeri, Sosialisasi tentang Perlindungan Kaum Disabilitas, Pelatihan Penyusunan Regulasi
-
Kegiatan/Aksi Nyata :
Pendidikan Agama sejak Dini melalui TPA
Peningkatan Ragam Kegiatan di PAUD dan TPA
Pendampingan Anak rentan Putus Sekolah
Pendampingan Anak bermasalah Hukum
Pendampingan Anak-anak Disabilitas
Pendampingan Anak-anak bermasalah dlm Pengasuhan
Pendampingan Pekerja Anak
Peningkatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Pelatihan Bela Diri untuk Anak-anak
Penyediaan Ruang Bermain Anak di Fasilitas-fasilitas Umum
Dengan adanya Kader Relawan SAPA dan KRPPA di Kelurahan Imopuro diharapkan mampu mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, menjadi garda terdepan dalam edukasi, advokasi dan pendampingan serta memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Masyarakat.
-