Rabu, 25 Juni 2025, diadakan Acara Forum Anak Kelurahan Imopuro bertema STOP BULLYING PADA ANAK, bertempat di Aula Kelurahan Imopuro, dihadiri oleh : Kasi Kesra Kecamatan Metro Pusat, Ketua TP.PKK Kelurahan Imopuro, Ketua LPM Kelurahan Imopuro, Perwakilan RT dan RW se_ Kelurahan Imopuro, Kader PATBM Kelurahan Imopuro, Guru PAUD Mutiara Kecil
Menurut Narasumber I "SANTI HILALIA ( Dinas PPPAPP&KB )" menjelaskan Bullying adalah Perundungan/Tindaka yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik, verbal dan psikologis yang dilakukan oleh seseorang yang merasa tidak berdaya. Komponen Bullying / Perundungan meliputi : Pelaku, Korban dan Saksi, Macam Bullying adalah Bullying Fisik ( menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak ), Bullying Verbal ( Memaki, Menghina, Memfitnah, Menebar gosip ), Bullying Mental ( Memandang sinis, menereor lewat pesan pendek, telepon genggam dan email ), Bullying di Dunia Maya ( Mempermalukan orang dengan menyebar gosip di jejaring sosial / Facebook, IG )
Menurut Narasumber II dari Forum Anak Kecamatan "David Febrianto" berdasarkan Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, pelaku bullying bisa dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda 72 juta. Dalam Konteks Sekolah sanksi berupa Skorsing, konseling wajib hingga dikeluarkan, dalam sanksi sosial berupa dikucilkan, kehilangan kepercayaan dan tercoreng nama baik.
Cara Mengatasi Bullying :
- Bangun komunikasi yang baik dengan keluarga, guru dan teman
- Tanamkan empati dan rasa hormat sejak dini melalui Pendidikan Karakter
- Laporkan segera kejadian Bullying ke orang tua/ pihak berwenang
- Gunakan media sosial secara bijak dan edukatif