Kamis, 25 September 2025, Unsur Kelurahan Imopuro, Tim KRPPA, Relawan SAPA dan PKK mengikuti Kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Tahun 2025 di Aula Dinas PPPAPP&KB Kota Metro.
Narasumber I dari Kejaksaan Negeri Metro menjelaskan definisi kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindak kegiatan berbasis gender yang berakibat menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan baik yang terjadi dilingkungan masyarakat ataupun di kehidupan pribadi. Subordinasi perempuan dimana beranggapan bahwa kedudukan laki laki lebih tinggi daripada perempuan sehingga perempuan mengalami posisi rentan dalam kekerasan.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah
- Kekerasan fisik berupa pemukulan,tamparan,penjambakan,pembenturan dan segala tindakan yang mengakibatkan luka fisik.
- Psikologis berupa umpatan,ejekan, hinaan yang berakibat pada gangguan mental, tidak adanya kepercayaan diri dan trauma
- Kekerasan seksual berupa pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual hingga pemaksaan hubungan sosial dalam perkawinan yang dapat mengakibatkan rusaknya organ vital/alat reproduksi.
- Kekerasan ekonomi berupa tidak diberikannya nafkah bagi perempuan yang berstatus sebagai istri atau ibu rumah tangga dan perempuan yang diperas tenaganya tidak dibayar yang mengakibatkan peminggiran ekonomi bagi perempuan.
Akibat kekerasan terhadap perempuan adalah Akan mengalami gangguan mental/depresi, cemas, ketakutan dan tidak percaya diri, Perkawinan tidak harmonis,Pengaruh psikologis terhadap anak karena menyaksikan kekerasan
Narasumber II dari Polres Metro yang menjabat sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro bahwa ,definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali yang dilakukan didalam negara atau antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan melibatkan hak atas rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulihan fisik dan psikis, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Selain itu, korban juga berhak atas kerahasiaan identitas dan restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Lembaga seperti Gugus Tugas TPPO dan LPSK berperan dalam memastikan hak-hak ini dipenuhi, meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaan restitusi.
Narasumber III yang merupakan Tim Kreatif PAYUNGI Yosomulyo membahas mengenai Pemberdayaan Perempuan, bahwa perempuan itu sebagai istri dan ibu dari anak anak harus berpenghasilan dan berwirausaha agar Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) tidak terjadi. Karena kebanyakan kasus KDRT bersumber dari Ekonomi .
Pemberdayaan perempuan memiliki lima komponen yaitu rasa harga diri perempuan, hak mereka untuk memiliki dan menentukan pilihan, hak mereka untuk memiliki akses terhadap peluang dan sumber daya, hak mereka untuk memiliki kekuatan dan mengendalikan kehidupan mereka sendiri, baik di dalam maupun di luar rumah, dan kemampuan mereka untuk mempengaruhi arah kehidupan sosial.