Kelurahan Imopuro

Kec. Metro Pusat, Kab. Metro
Prov. Lampung

Loading

Kelurahan Imopuro

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kabupaten Metro Provinsi Lampung

Berita Kelurahan

Komentar Terbaru

Kamis, 25 September 2025, Unsur Kelurahan Imopuro, Tim KRPPA, Relawan SAPA dan PKK mengikuti Kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan ( KTP ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Tahun 2025 di Aula Dinas PPPAPP&KB Kota Metro. 

WhatsApp_Image_2025-09-25_at_13-21-44 

Narasumber I dari Kejaksaan Negeri Metro menjelaskan definisi kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindak kegiatan berbasis gender yang berakibat menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan baik yang terjadi dilingkungan masyarakat ataupun di kehidupan pribadi. Subordinasi perempuan dimana beranggapan bahwa kedudukan laki laki lebih tinggi daripada perempuan sehingga perempuan mengalami posisi rentan dalam kekerasan.

Bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah

  • Kekerasan fisik berupa pemukulan,tamparan,penjambakan,pembenturan dan segala tindakan yang  mengakibatkan luka fisik.
  • Psikologis berupa umpatan,ejekan, hinaan yang berakibat pada gangguan mental, tidak adanya kepercayaan diri dan trauma
  • Kekerasan seksual berupa pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual hingga pemaksaan hubungan sosial dalam perkawinan yang dapat mengakibatkan rusaknya organ vital/alat reproduksi.
  • Kekerasan ekonomi berupa tidak diberikannya nafkah bagi perempuan yang berstatus sebagai istri atau ibu rumah tangga dan perempuan yang diperas tenaganya tidak dibayar yang mengakibatkan peminggiran ekonomi bagi perempuan.

Akibat kekerasan terhadap perempuan adalah Akan mengalami gangguan mental/depresi, cemas, ketakutan dan tidak percaya diri, Perkawinan tidak harmonis,Pengaruh psikologis terhadap anak karena menyaksikan kekerasan

 

Narasumber II dari Polres Metro yang menjabat sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro bahwa ,definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali yang dilakukan didalam negara atau antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan melibatkan hak atas rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulihan fisik dan psikis, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Selain itu, korban juga berhak atas kerahasiaan identitas dan restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Lembaga seperti Gugus Tugas TPPO dan LPSK berperan dalam memastikan hak-hak ini dipenuhi, meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaan restitusi. 

 

Narasumber III yang merupakan Tim Kreatif PAYUNGI Yosomulyo membahas mengenai Pemberdayaan Perempuan, bahwa perempuan itu sebagai istri dan ibu dari anak anak harus berpenghasilan dan berwirausaha agar Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) tidak terjadi. Karena kebanyakan kasus KDRT bersumber dari Ekonomi . 
Pemberdayaan perempuan memiliki lima komponen yaitu  rasa harga diri perempuan, hak mereka untuk memiliki dan menentukan pilihan, hak mereka untuk memiliki akses terhadap peluang dan sumber daya, hak mereka untuk memiliki kekuatan dan mengendalikan kehidupan mereka sendiri, baik di dalam maupun di luar rumah, dan kemampuan mereka untuk mempengaruhi arah kehidupan sosial.
 
WhatsApp_Image_2025-09-25_at_13-21-43 

 

 

  •  

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Kelurahan

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kelurahan untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kelurahan

Pj. Lurah

MARYANI, ST

Sekretaris

ASIH TRIANTI, S.IP

Staf Kesra

DWI SESVARINI, A.Md

Staf Ekbang

JALILI

Kasi Kesra

LIDIA LAILA

Kasi Pemerintahan

SRI NURITA, S.P,MM

Kasi Ekbang

KUSYATWATI, S.IP

Staf Pemerintahan

TUNGGAL

Staf Pemerintahan

DWI ISTIQOMAH

Staf Kesra

AGUS AL AZIM

Staf Ekbang

NOVITA DIAN UTARI

Staf Seklur

MONICKA OKRI PUTRI, SE

Staf Ekbang

ARI FIRNANDO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 335
Kemarin : 464
Total Pengunjung : 90.235
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.115
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Kelurahan

MARYANI, ST

Pj. Lurah

ASIH TRIANTI, S.IP

Sekretaris

DWI SESVARINI, A.Md

Staf Kesra

JALILI

Staf Ekbang

LIDIA LAILA

Kasi Kesra

SRI NURITA, S.P,MM

Kasi Pemerintahan

KUSYATWATI, S.IP

Kasi Ekbang

TUNGGAL

Staf Pemerintahan

DWI ISTIQOMAH

Staf Pemerintahan

AGUS AL AZIM

Staf Kesra

NOVITA DIAN UTARI

Staf Ekbang

MONICKA OKRI PUTRI, SE

Staf Seklur

ARI FIRNANDO

Staf Ekbang