Kelurahan Imopuro --
Hari ini, Jumat, 24 April 2026, Dinas Sosial Kota Metro melaksanakan Kegiatan Aktivasi IKD ( Identitas Kependudukan Digital ) bagi para agen Digitalisasi Bansos bertempat di Aula Kelurahan Imopuro yang dihadiri oleh 20 Pamong RT dan RW, 20 Dasawisma, 2 Karang Taruna, LPM, Ketua TP.PKK dan Operator SIKS-NG serta dari Dinas Catatan Sipil Kota Metro untuk membantu memverifikasi IKD.
Menurut Bapak " Angga Novian Andhika, MPSSP " yang merupakan Penyuluh Sosial Ahli Madya, Kelurahan ini menjadi ujung tombak piloting Digitalisasi Bantuan Sosial ( Bansos ) untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, transparan dan efisien. Agen Digitalisasi Bansos adalah petugas lapangan ( pendamping PKH, TKSK, operator desa / Kelurahan dan Camat yang memfasilitasi pendaftaran serta verifikasi bantuan sosial melalui portal perlinsos dan aplikasi, bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, warga dapat mendaftar mandiri melalui HP atau dibantu agen jika memiliki keterbatasan teknologi.
Peran dan Fungsi Agen Digitalisasi Bansos adalah
- Melakukan pendampingan kepada warga jika mereka tidak mengerti cara mendownload aplikasi Cek Bansos di Playstore atau app store dan tidak bisa mendaftar ke aplikasi tersebut
- Melakukan verifikasi data dengan cara pengecekan identitas, verifikasi dan konfirmasi hak penerima
- Memfasilitasi mekanisme sanggah bagi warga yang layak menerima namun belum terdaftar
- Membantu pembaruan data apabila masuk kedalam desil 5-10
Pendaftaran digitalisasi bansos melalui agen/pendamping dilakukan dengan mendatangi petugas (pendamping PKH, TKSK, atau perangkat desa) untuk menginput data melalui portal resmi, ditujukan bagi warga yang tidak memiliki smartphone atau kendala akses internet. Proses ini terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah-langkah Pendaftaran Melalui Agen/Pendamping:
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli ke kantor desa, kelurahan, atau temui pendamping sosial di wilayah Anda.
- Temui Agen/Pendamping: Cari petugas resmi, seperti pendamping PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
- Penginputan Data: Petugas akan menginput data Anda ke dalam Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial).
- Verifikasi & Foto: Anda mungkin diminta melakukan foto KTP dan foto rumah sebagai data pendukung untuk diverifikasi.
- Proses Selesai: Setelah data diverifikasi, usulan akan diproses melalui Dinas Sosial setempat.
