Kelurahan Imopuro –
Pada Hari selasa, 14 Januari 2025 diadakan acara Juknis Penerima Dana Bantuan Bidang Keagamaan, bertempat di Aula Kelurahan Imopuro yang dihadiri oleh Guru TPA, Guru Minggu, Kaum, Marbot, Juru Kunci Makam, Pengurus Masjid/Mushola se_ Kelurahan Imopuro, Ketua LPM, Lurah Imopuro, Kasi Kesra beserta jajarannya.
Lurah Imopuro “MARYANI, ST” dalam sambutannya menjelaskan bahwa Juknis Penerima Dana Bantuan Bidang Keagamaan berdasarkan Keputusan Walikota Metro Nomor : 400.8.2-833 Tahun 2024 tanggal 13 November 2024, tujuan dibuatnya petunjuk teknis adalah sebagai acuan standar penetapan penerima bantuan Bidang Keagamaan dan agar penerima dana bantuan bidang keagamaan tepat guna, tepat sasaran dan sesuai peraturan perundangan.
Sasaran penerima Dana Bantuan adalah
1. Guru Ngaji yang berada di Masjid/Mushola se_Kota Metro dan berdomisili di Kota Metro
2. Guru Sekolah Minggu
3. Guru Prasmanan Hindu
4. Guru Agama Budha
5. Juru Kunci Makam
6. Penjaga Rumah Ibadah
7. Kaum
8. Rumah Ibadah yang terdaftar dalam sistem informasi manajemen Kementerian Agama Kota Metro
Kriteria Penerima Bantuan
1. Berdomisili di Kota Metro dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
2.Memiliki Surat Keterangan sebagai pengajar pendidikan agama islam di Masjid/Mushola yang ditandatangani pengurus Masjid/Mushola
3. Jumlah murid sekurang-kurangnya 10 orang
4. Memiliki jadwal kegiatan belajar mengajar
5. Tidak mengajar pada lebih dari 1 tempat pendidikan islam masjid/mushola,

