Pada hari ini, 31 Juli 2024, Kasi Kesra Kelurahan Imopuro ” LIDIA LAILA” menghadiri Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Aula Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.17 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.
Kepala Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro membuka acara menjelaskan tentang pencegahan kekerasan terhadap anak, ada Undang-undang Perlindungan Anak jadi setiap orang dilarang membiarkan, menyuruh atau turut serta melakukan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ada 2 Materi yang disampaikan oleh kedua Narasumber yaitu dari Kajari Metro “NURVITA KUSUMAWARDANI, S.H. dan dari Polres Metro “AIPTU DEVI SURYANTI, S.Ap, kesimpulan dari kedua Narasumber, bahwa Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan bagi kelangsungan hidup manusia, sesuai dengan Pasal 28b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012.
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah Keseluruhan Proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan keadilan Restorative Justice dengan diversi merupakan pilihan yang utama.
Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, korban dan masyarakat.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Seorang anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak, untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk : Pengembalian kerugian, rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kepada Orang Tua.
Akan tetapi, apabila diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan diduga melakukan tindak pidana sehingga proses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan.

